PERBANYAKAN
DAN PENYEBARAN HASIL PEMULIAAN TANAMAN
Suatu program pemuliaan tanaman sudah
dapat dikatakan berhasil jika telah menemukan varietas unggul baru sesuai
dengan tujuan yang hendak dicapai. Sudah
barang tentu bahwa strain yang dilepas sebagai varietas baru itu harus sudah
lolos dari proses pengujian dan penilaian.
Akan tetapi, keuntungan dari adanya
varietas yang telah dikembangkan itu belum dapat direalisasikan jika jumlah
benihnya belum dapat memenuhi kebutuhan petani di daerah-daerah dimana varietas
baru itu beradaptasi. Sehingga timbul
masalah tentang bagaimana memperbanyak dan menyebarluaskan Yarietas baru
tersebut supaya usaha yang telah dilakukan dengan susah payah itu dapat
dirasakan oleh masyarakat. Hal lain yang
dituntut dalam perbanyakan varietas baru itu adalah usaha untuk menjaga
kemurniannya.
Usaha untuk memperbanyak,
menyebarluaskan, dan memelihara hasil pemuliaan tanaman, melibatkan tiga bidang
kerja yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu pemuliaan tanaman,
sertifikasi benih, dan produkai benih komersial. Dalam hal ini, sesudah mengembangkan varietas
baru, pemuliaan tanaman bertanggung jawab menyediakan sejumlah benihnya, untuk
perbanyakan. Bidang sertifikasi
merupakan langkah selanjutnya yang mengurus administrasi, menentukan dan
menjamin mutu benih, serta mengadakan pengawasan terhadap perbanyakan dan
penyebarluasan benih. Badan sertifikasi
benih selalu berhubungan dengan pihak pemerintah yang mengeluarkan
peraturan-peraturan tentang benih, serta dengan penangkar benih yang berperanan
dalam memperbanyak benih. Produksi benih
komersial merupakan tanggung jawab penangkar benih yang mempunyai perlengkapan
dan pengalaman untuk memproduksi dan memasarkan sejumlah besar benih bermutu. Penangkar benih dapat merupakan perseorangan
ataupun suatu perusahaan. Biasanya tiga
bidang kerja ini ditangani oleh kelompok orang-orang yang terpisah, akan tetapi
kadang-kadang dua atau tiga bidang kerja ditangani oleh orang atau kelompok
orang-orang yang sama.
Dalam memerbanyak benih Yarietas unggul,
adalah penting untuk memelihara kemurnian benih dan menghasilkan benih dengan
daya kecambah yang tinggi. Beberapa hal
penting dalam memperbanyak benih varietas unggul adalah sebagai berikut :
a. Benih ditanam pada tanah yang bersih dari
varietas lain.
b. Lahan harus bebas dari gulma penting jenis
tanaman itu agar benih yang dihasilkan bebas dari biji gulma tersebut.
c. Varietas harus diisolasi dari varietas
lainnya untuk menjaga terjadinya persilangan alami (Lihat Tabel 6.1).
d. Benih ditanam pada taraf pemupukan yang
tinggi dan cara bercocok tanam yang baik, sehingga dihasilkan panen benih yang
sebanyak mungkin.
e. Diperlukan ketelitian dan perhatian penuh
dalam merontok, membersihkan, dan membungkus benih untuk menghindari campuran
dengan biji varietas lain.
f. Perlakuan benih dengan fungisida untuk
mengendalikan penyakit yang dapat terbawa pada benih.
g. Penyimpanan dalam keadaan dingin dan kering
untuk mencegah menurunnya daya
kecambah sebelum benih ditanam.
Tabel 6.1. Jarak Isolasi Minimal yang Diperlukan dalam Produksi Benih Berbagai
Spesies Tanaman
________________________________________________________________________
Tipe
Penyebukan Species Kelas Benih
Dasar Pokok Sebar
________________________________________________________________________
Menyerbuk sendiri padi
kedelai
kacang tanah 18 m 9 m 5 m
buncis (lahan harus dipisahkan dengan penghalang)
gandum
barley
---------------------------------------------
Menyerbuk sendiri tomat 60 m 30 m 9 m
(dengan sedikit penyer- tembakau 45
m
bukan silang) kapas
(dataran tinggi) 30 m
kapas Mesir 400
m 400 m 200 m
lada 60
m 30 m 9 m
---------------------------------------------
Menyerbuk silang oleh semangka 800 m 800
m 400 m
serangga bawang merah besar 1600 m
800 m 400 m
millet 400 m
---------------------------------------------
Menyebuk silang oleh angin
jagung
600 m
(dapat dikurangi jika dilindungi
dengan
barisan penghalang di
sekelilingnya)
rumput-rumputan
makanan trenak 270 m 90 m 50 m
________________________________________________________________________
Untuk mengatur perbanyakan dan penyebaran
varietas unggul, di Indonesia terdapat badan-badan dan peraturan mengenai
perbenihan. Nenurut Surat Keputusan
Menteri Pertanian No. 460/Kpts/Qrg/XI/71, tentang pelaksanaan Keputusan
Presiden RI No. 72 Tahun 1971, tujuan sertifikasi benih adalah memelihara
kemurnian dan mutu benih varietas unggul serta menyediakan secara kontinyu
kepada petani. Sertifikasi benih
dimaksudkan sebagai pelayanan terhadap penangkar benih/produsen dan pedagang
benlh.
Suatu varietas baru dapat dieertifikasi
bila telah dianjurkan oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas dari Badan Benih
Nasional untuk sertifikasi dan didaftar sebagai varietas yang baik.
Benih Bina adalah benih dari jenis
dan/atau varietas tanaman yang benihnya sudah ditetapkan untuk diatur dan
diawasi dalam pemasarannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Di dalam pemasarannya, benih bina harus
disertai dengan label, sehingga mutunya dapat diketahui oleh pembeli. Pada label tersebut harus tercantum:
a) jenis benih, b) varietas, c) persentase perkecambahan, d) kemurnian,
e) persentase biji gulma, f) benda asing, g) tanggal uji perkecambahan, h)
nama dan alamat pedagang, dan j) informasi lainnya yang berhubungan benih
tersebut.
Dalam sertirikasi benih terdapat empat
kelas, yaitu:
a. Benih
Penjenis, adalah benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Lembaga
Pemuliaan Tanaman yang bersangkutan atau instansinya, dan harus merupakan
sumber untuk perbanyakan Benih Dasar.
b. Benih
Dasar, adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis atau Benih Dasar yang
diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat sehingga
kemurnian varietas yang tinggi dapat dipelihara. Benih Dasar diproduksi oloh Lembaga Pusat Penelitian Pertanian
cabang Sukamandi dan produksinya harus disertifikasikan.
c. Benih
Pokok, adalah keturunan dari Benih Penjenis atau Benih Dasar, yang
diproduksi dan dipelihara sedeikian rupa, sehingga identitas dan kemurnian
varietas yang ditetapkan dapat terpelihara dan memenuhi standar mutu yang
ditetapkan, dan telah disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Dinas Pengawasan
dan Sertifikasi Benih.
d. Benih
Sebar, adalah keturunan Benih Penjenis, Benih Dasar, atau Benih Pokok, yang
diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa, sehingga identitas dan kemurnian
varietas terpelihara, dan memenuhi standar mutu benih yang ditetapkan, dan
disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Dinas Pengawasan dan Sertirikasi Benih.
AN PENYEBARAN HASIL PEMULIAAN TANAMAN
Suatu program pemuliaan tanaman sudah
dapat dikatakan berhasil jika telah menemukan varietas unggul baru sesuai
dengan tujuan yang hendak dicapai. Sudah
barang tentu bahwa strain yang dilepas sebagai varietas baru itu harus sudah
lolos dari proses pengujian dan penilaian.
Akan tetapi, keuntungan dari adanya
varietas yang telah dikembangkan itu belum dapat direalisasikan jika jumlah
benihnya belum dapat memenuhi kebutuhan petani di daerah-daerah dimana varietas
baru itu beradaptasi. Sehingga timbul
masalah tentang bagaimana memperbanyak dan menyebarluaskan Yarietas baru
tersebut supaya usaha yang telah dilakukan dengan susah payah itu dapat
dirasakan oleh masyarakat. Hal lain yang
dituntut dalam perbanyakan varietas baru itu adalah usaha untuk menjaga
kemurniannya.
Usaha untuk memperbanyak,
menyebarluaskan, dan memelihara hasil pemuliaan tanaman, melibatkan tiga bidang
kerja yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu pemuliaan tanaman,
sertifikasi benih, dan produkai benih komersial. Dalam hal ini, sesudah mengembangkan varietas
baru, pemuliaan tanaman bertanggung jawab menyediakan sejumlah benihnya, untuk
perbanyakan. Bidang sertifikasi
merupakan langkah selanjutnya yang mengurus administrasi, menentukan dan
menjamin mutu benih, serta mengadakan pengawasan terhadap perbanyakan dan
penyebarluasan benih. Badan sertifikasi
benih selalu berhubungan dengan pihak pemerintah yang mengeluarkan
peraturan-peraturan tentang benih, serta dengan penangkar benih yang berperanan
dalam memperbanyak benih. Produksi benih
komersial merupakan tanggung jawab penangkar benih yang mempunyai perlengkapan
dan pengalaman untuk memproduksi dan memasarkan sejumlah besar benih bermutu. Penangkar benih dapat merupakan perseorangan
ataupun suatu perusahaan. Biasanya tiga
bidang kerja ini ditangani oleh kelompok orang-orang yang terpisah, akan tetapi
kadang-kadang dua atau tiga bidang kerja ditangani oleh orang atau kelompok
orang-orang yang sama.
Dalam memerbanyak benih Yarietas unggul,
adalah penting untuk memelihara kemurnian benih dan menghasilkan benih dengan
daya kecambah yang tinggi. Beberapa hal
penting dalam memperbanyak benih varietas unggul adalah sebagai berikut :
a. Benih ditanam pada tanah yang bersih dari
varietas lain.
b. Lahan harus bebas dari gulma penting jenis
tanaman itu agar benih yang dihasilkan bebas dari biji gulma tersebut.
c. Varietas harus diisolasi dari varietas
lainnya untuk menjaga terjadinya persilangan alami (Lihat Tabel 6.1).
d. Benih ditanam pada taraf pemupukan yang
tinggi dan cara bercocok tanam yang baik, sehingga dihasilkan panen benih yang
sebanyak mungkin.
e. Diperlukan ketelitian dan perhatian penuh
dalam merontok, membersihkan, dan membungkus benih untuk menghindari campuran
dengan biji varietas lain.
f. Perlakuan benih dengan fungisida untuk
mengendalikan penyakit yang dapat terbawa pada benih.
g. Penyimpanan dalam keadaan dingin dan kering
untuk mencegah menurunnya daya
kecambah sebelum benih ditanam.
Tabel 6.1. Jarak Isolasi Minimal yang Diperlukan dalam Produksi Benih Berbagai
Spesies Tanaman
________________________________________________________________________
Tipe
Penyebukan Species Kelas Benih
Dasar Pokok Sebar
________________________________________________________________________
Menyerbuk sendiri padi
kedelai
kacang tanah 18 m 9 m 5 m
buncis (lahan harus dipisahkan dengan penghalang)
gandum
barley
---------------------------------------------
Menyerbuk sendiri tomat 60 m 30 m 9 m
(dengan sedikit penyer- tembakau 45
m
bukan silang) kapas
(dataran tinggi) 30 m
kapas Mesir 400
m 400 m 200 m
lada 60
m 30 m 9 m
---------------------------------------------
Menyerbuk silang oleh semangka 800 m 800
m 400 m
serangga bawang merah besar 1600 m
800 m 400 m
millet 400 m
---------------------------------------------
Menyebuk silang oleh angin
jagung
600 m
(dapat dikurangi jika dilindungi
dengan
barisan penghalang di
sekelilingnya)
rumput-rumputan
makanan trenak 270 m 90 m 50 m
________________________________________________________________________
Untuk mengatur perbanyakan dan penyebaran
varietas unggul, di Indonesia terdapat badan-badan dan peraturan mengenai
perbenihan. Nenurut Surat Keputusan
Menteri Pertanian No. 460/Kpts/Qrg/XI/71, tentang pelaksanaan Keputusan
Presiden RI No. 72 Tahun 1971, tujuan sertifikasi benih adalah memelihara
kemurnian dan mutu benih varietas unggul serta menyediakan secara kontinyu
kepada petani. Sertifikasi benih
dimaksudkan sebagai pelayanan terhadap penangkar benih/produsen dan pedagang
benlh.
Suatu varietas baru dapat dieertifikasi
bila telah dianjurkan oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas dari Badan Benih
Nasional untuk sertifikasi dan didaftar sebagai varietas yang baik.
Benih Bina adalah benih dari jenis
dan/atau varietas tanaman yang benihnya sudah ditetapkan untuk diatur dan
diawasi dalam pemasarannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Di dalam pemasarannya, benih bina harus
disertai dengan label, sehingga mutunya dapat diketahui oleh pembeli. Pada label tersebut harus tercantum:
a) jenis benih, b) varietas, c) persentase perkecambahan, d) kemurnian,
e) persentase biji gulma, f) benda asing, g) tanggal uji perkecambahan, h)
nama dan alamat pedagang, dan j) informasi lainnya yang berhubungan benih
tersebut.
Dalam sertirikasi benih terdapat empat
kelas, yaitu:
a. Benih
Penjenis, adalah benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Lembaga
Pemuliaan Tanaman yang bersangkutan atau instansinya, dan harus merupakan
sumber untuk perbanyakan Benih Dasar.
b. Benih
Dasar, adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis atau Benih Dasar yang
diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat sehingga
kemurnian varietas yang tinggi dapat dipelihara. Benih Dasar diproduksi oloh Lembaga Pusat Penelitian Pertanian
cabang Sukamandi dan produksinya harus disertifikasikan.
c. Benih
Pokok, adalah keturunan dari Benih Penjenis atau Benih Dasar, yang
diproduksi dan dipelihara sedeikian rupa, sehingga identitas dan kemurnian
varietas yang ditetapkan dapat terpelihara dan memenuhi standar mutu yang
ditetapkan, dan telah disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Dinas Pengawasan
dan Sertifikasi Benih.
d. Benih
Sebar, adalah keturunan Benih Penjenis, Benih Dasar, atau Benih Pokok, yang
diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa, sehingga identitas dan kemurnian
varietas terpelihara, dan memenuhi standar mutu benih yang ditetapkan, dan
disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Dinas Pengawasan dan Sertirikasi Benih.
No comments:
Post a Comment