Wednesday, 8 May 2019

Perbanyakan dan Penyebaran Hasil Pemuliaan Tanaman


PERBANYAKAN DAN PENYEBARAN HASIL PEMULIAAN TANAMAN

       Suatu program pemuliaan tanaman sudah dapat dikatakan berhasil jika telah menemukan varietas unggul baru sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.  Sudah barang tentu bahwa strain yang dilepas sebagai varietas baru itu harus sudah lolos dari proses pengujian dan penilaian.
       Akan tetapi, keuntungan dari adanya varietas yang telah dikembangkan itu belum dapat direalisasikan jika jumlah benihnya belum dapat memenuhi kebutuhan petani di daerah-daerah dimana varietas baru itu beradaptasi.  Sehingga timbul masalah tentang bagaimana memperbanyak dan menyebarluaskan Yarietas baru tersebut supaya usaha yang telah dilakukan dengan susah payah itu dapat dirasakan oleh masyarakat.  Hal lain yang dituntut dalam perbanyakan varietas baru itu adalah usaha untuk menjaga kemurniannya.
       Usaha untuk memperbanyak, menyebarluaskan, dan memelihara hasil pemuliaan tanaman, melibatkan tiga bidang kerja yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu pemuliaan tanaman, sertifikasi benih, dan produkai benih komersial.  Dalam hal ini, sesudah mengembangkan varietas baru, pemuliaan tanaman bertanggung jawab menyediakan sejumlah benihnya, untuk perbanyakan.  Bidang sertifikasi merupakan langkah selanjutnya yang mengurus administrasi, menentukan dan menjamin mutu benih, serta mengadakan pengawasan terhadap perbanyakan dan penyebarluasan benih.  Badan sertifikasi benih selalu berhubungan dengan pihak pemerintah yang mengeluarkan peraturan-peraturan tentang benih, serta dengan penangkar benih yang berperanan dalam memperbanyak benih.  Produksi benih komersial merupakan tanggung jawab penangkar benih yang mempunyai perlengkapan dan pengalaman untuk memproduksi dan memasarkan sejumlah besar benih bermutu.  Penangkar benih dapat merupakan perseorangan ataupun suatu perusahaan.  Biasanya tiga bidang kerja ini ditangani oleh kelompok orang-orang yang terpisah, akan tetapi kadang-kadang dua atau tiga bidang kerja ditangani oleh orang atau kelompok orang-orang yang sama.
       Dalam memerbanyak benih Yarietas unggul, adalah penting untuk memelihara kemurnian benih dan menghasilkan benih dengan daya kecambah yang tinggi.  Beberapa hal penting dalam memperbanyak benih varietas unggul adalah sebagai berikut :
a.   Benih ditanam pada tanah yang bersih dari varietas lain.
b.   Lahan harus bebas dari gulma penting jenis tanaman itu agar benih yang dihasilkan bebas dari biji gulma tersebut.
c.   Varietas harus diisolasi dari varietas lainnya untuk menjaga terjadinya persilangan alami (Lihat Tabel 6.1).
d.   Benih ditanam pada taraf pemupukan yang tinggi dan cara bercocok tanam yang baik, sehingga dihasilkan panen benih yang sebanyak mungkin.
e.   Diperlukan ketelitian dan perhatian penuh dalam merontok, membersihkan, dan membungkus benih untuk menghindari campuran dengan biji varietas lain.
f.   Perlakuan benih dengan fungisida untuk mengendalikan penyakit yang dapat terbawa pada benih.
g.   Penyimpanan dalam keadaan dingin dan kering untuk mencegah    menurunnya daya kecambah sebelum benih ditanam.

 

 

Tabel 6.1.    Jarak Isolasi Minimal yang Diperlukan dalam Produksi Benih Berbagai

                    Spesies Tanaman

________________________________________________________________________
   Tipe Penyebukan                        Species                                             Kelas Benih
                                                                                            Dasar                     Pokok                    Sebar
________________________________________________________________________
   Menyerbuk sendiri           padi
                                                kedelai
                                                kacang tanah                   18 m                         9 m                         5 m
                                                buncis                                  (lahan harus dipisahkan dengan penghalang)
                                                gandum
                                                barley
                                                            ---------------------------------------------
   Menyerbuk sendiri           tomat                                 60 m                       30 m                        9 m
   (dengan sedikit penyer-   tembakau                         45 m
   bukan silang)                     kapas (dataran tinggi)    30 m
                                                kapas Mesir                      400 m                    400 m                    200 m
                                                lada                                    60 m                         30 m                         9 m
                                                            ---------------------------------------------
   Menyerbuk silang oleh   semangka                            800 m                  800 m                    400 m
   serangga                             bawang merah besar      1600 m                  800 m                   400 m
                                                millet                                    400 m
                                                            ---------------------------------------------
   Menyebuk silang oleh angin     
                                                jagung                                                                600 m
                                                                                                        (dapat dikurangi jika dilindungi dengan
                                                                                                        barisan penghalang di sekelilingnya)
                                                rumput-rumputan
                                                makanan trenak                270 m                     90 m                       50 m
________________________________________________________________________


       Untuk mengatur perbanyakan dan penyebaran varietas unggul, di Indonesia terdapat badan-badan dan peraturan mengenai perbenihan.  Nenurut Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 460/Kpts/Qrg/XI/71, tentang pelaksanaan Keputusan Presiden RI No. 72 Tahun 1971, tujuan sertifikasi benih adalah memelihara kemurnian dan mutu benih varietas unggul serta menyediakan secara kontinyu kepada petani.  Sertifikasi benih dimaksudkan sebagai pelayanan terhadap penangkar benih/produsen dan pedagang benlh.
       Suatu varietas baru dapat dieertifikasi bila telah dianjurkan oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas dari Badan Benih Nasional untuk sertifikasi dan didaftar sebagai varietas yang baik.
       Benih Bina adalah benih dari jenis dan/atau varietas tanaman yang benihnya sudah ditetapkan untuk diatur dan diawasi dalam pemasarannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
       Di dalam pemasarannya, benih bina harus disertai dengan label, sehingga mutunya dapat diketahui oleh pembeli.  Pada label tersebut harus tercantum: a) jenis benih, b) varietas, c) persentase perkecambahan, d) kemurnian, e) persentase biji gulma, f) benda asing, g) tanggal uji perkecambahan, h) nama dan alamat pedagang, dan j) informasi lainnya yang berhubungan benih tersebut.
       Dalam sertirikasi benih terdapat empat kelas, yaitu:
a.   Benih Penjenis, adalah benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Lembaga Pemuliaan Tanaman yang bersangkutan atau instansinya, dan harus merupakan sumber untuk perbanyakan Benih Dasar.
b.   Benih Dasar, adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis atau Benih Dasar yang diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat sehingga kemurnian varietas yang tinggi dapat dipelihara.  Benih Dasar diproduksi    oloh Lembaga Pusat Penelitian Pertanian cabang Sukamandi dan produksinya harus disertifikasikan.
c.   Benih Pokok, adalah keturunan dari Benih Penjenis atau Benih Dasar, yang diproduksi dan dipelihara sedeikian rupa, sehingga identitas dan kemurnian varietas yang ditetapkan dapat terpelihara dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan, dan telah disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
d.   Benih Sebar, adalah keturunan Benih Penjenis, Benih Dasar, atau Benih Pokok, yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa, sehingga identitas dan kemurnian varietas terpelihara, dan memenuhi standar mutu benih yang ditetapkan, dan disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Dinas Pengawasan dan Sertirikasi Benih.
AN PENYEBARAN HASIL PEMULIAAN TANAMAN

       Suatu program pemuliaan tanaman sudah dapat dikatakan berhasil jika telah menemukan varietas unggul baru sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.  Sudah barang tentu bahwa strain yang dilepas sebagai varietas baru itu harus sudah lolos dari proses pengujian dan penilaian.
       Akan tetapi, keuntungan dari adanya varietas yang telah dikembangkan itu belum dapat direalisasikan jika jumlah benihnya belum dapat memenuhi kebutuhan petani di daerah-daerah dimana varietas baru itu beradaptasi.  Sehingga timbul masalah tentang bagaimana memperbanyak dan menyebarluaskan Yarietas baru tersebut supaya usaha yang telah dilakukan dengan susah payah itu dapat dirasakan oleh masyarakat.  Hal lain yang dituntut dalam perbanyakan varietas baru itu adalah usaha untuk menjaga kemurniannya.
       Usaha untuk memperbanyak, menyebarluaskan, dan memelihara hasil pemuliaan tanaman, melibatkan tiga bidang kerja yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu pemuliaan tanaman, sertifikasi benih, dan produkai benih komersial.  Dalam hal ini, sesudah mengembangkan varietas baru, pemuliaan tanaman bertanggung jawab menyediakan sejumlah benihnya, untuk perbanyakan.  Bidang sertifikasi merupakan langkah selanjutnya yang mengurus administrasi, menentukan dan menjamin mutu benih, serta mengadakan pengawasan terhadap perbanyakan dan penyebarluasan benih.  Badan sertifikasi benih selalu berhubungan dengan pihak pemerintah yang mengeluarkan peraturan-peraturan tentang benih, serta dengan penangkar benih yang berperanan dalam memperbanyak benih.  Produksi benih komersial merupakan tanggung jawab penangkar benih yang mempunyai perlengkapan dan pengalaman untuk memproduksi dan memasarkan sejumlah besar benih bermutu.  Penangkar benih dapat merupakan perseorangan ataupun suatu perusahaan.  Biasanya tiga bidang kerja ini ditangani oleh kelompok orang-orang yang terpisah, akan tetapi kadang-kadang dua atau tiga bidang kerja ditangani oleh orang atau kelompok orang-orang yang sama.
       Dalam memerbanyak benih Yarietas unggul, adalah penting untuk memelihara kemurnian benih dan menghasilkan benih dengan daya kecambah yang tinggi.  Beberapa hal penting dalam memperbanyak benih varietas unggul adalah sebagai berikut :
a.   Benih ditanam pada tanah yang bersih dari varietas lain.
b.   Lahan harus bebas dari gulma penting jenis tanaman itu agar benih yang dihasilkan bebas dari biji gulma tersebut.
c.   Varietas harus diisolasi dari varietas lainnya untuk menjaga terjadinya persilangan alami (Lihat Tabel 6.1).
d.   Benih ditanam pada taraf pemupukan yang tinggi dan cara bercocok tanam yang baik, sehingga dihasilkan panen benih yang sebanyak mungkin.
e.   Diperlukan ketelitian dan perhatian penuh dalam merontok, membersihkan, dan membungkus benih untuk menghindari campuran dengan biji varietas lain.
f.   Perlakuan benih dengan fungisida untuk mengendalikan penyakit yang dapat terbawa pada benih.
g.   Penyimpanan dalam keadaan dingin dan kering untuk mencegah    menurunnya daya kecambah sebelum benih ditanam.

 

 

Tabel 6.1.    Jarak Isolasi Minimal yang Diperlukan dalam Produksi Benih Berbagai

                    Spesies Tanaman

________________________________________________________________________
   Tipe Penyebukan                        Species                                             Kelas Benih
                                                                                            Dasar                     Pokok                    Sebar
________________________________________________________________________
   Menyerbuk sendiri           padi
                                                kedelai
                                                kacang tanah                   18 m                         9 m                         5 m
                                                buncis                                  (lahan harus dipisahkan dengan penghalang)
                                                gandum
                                                barley
                                                            ---------------------------------------------
   Menyerbuk sendiri           tomat                                 60 m                       30 m                        9 m
   (dengan sedikit penyer-   tembakau                         45 m
   bukan silang)                     kapas (dataran tinggi)    30 m
                                                kapas Mesir                      400 m                    400 m                    200 m
                                                lada                                    60 m                         30 m                         9 m
                                                            ---------------------------------------------
   Menyerbuk silang oleh   semangka                            800 m                  800 m                    400 m
   serangga                             bawang merah besar      1600 m                  800 m                   400 m
                                                millet                                    400 m
                                                            ---------------------------------------------
   Menyebuk silang oleh angin     
                                                jagung                                                                600 m
                                                                                                        (dapat dikurangi jika dilindungi dengan
                                                                                                        barisan penghalang di sekelilingnya)
                                                rumput-rumputan
                                                makanan trenak                270 m                     90 m                       50 m
________________________________________________________________________


       Untuk mengatur perbanyakan dan penyebaran varietas unggul, di Indonesia terdapat badan-badan dan peraturan mengenai perbenihan.  Nenurut Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 460/Kpts/Qrg/XI/71, tentang pelaksanaan Keputusan Presiden RI No. 72 Tahun 1971, tujuan sertifikasi benih adalah memelihara kemurnian dan mutu benih varietas unggul serta menyediakan secara kontinyu kepada petani.  Sertifikasi benih dimaksudkan sebagai pelayanan terhadap penangkar benih/produsen dan pedagang benlh.
       Suatu varietas baru dapat dieertifikasi bila telah dianjurkan oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas dari Badan Benih Nasional untuk sertifikasi dan didaftar sebagai varietas yang baik.
       Benih Bina adalah benih dari jenis dan/atau varietas tanaman yang benihnya sudah ditetapkan untuk diatur dan diawasi dalam pemasarannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
       Di dalam pemasarannya, benih bina harus disertai dengan label, sehingga mutunya dapat diketahui oleh pembeli.  Pada label tersebut harus tercantum: a) jenis benih, b) varietas, c) persentase perkecambahan, d) kemurnian, e) persentase biji gulma, f) benda asing, g) tanggal uji perkecambahan, h) nama dan alamat pedagang, dan j) informasi lainnya yang berhubungan benih tersebut.
       Dalam sertirikasi benih terdapat empat kelas, yaitu:
a.   Benih Penjenis, adalah benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Lembaga Pemuliaan Tanaman yang bersangkutan atau instansinya, dan harus merupakan sumber untuk perbanyakan Benih Dasar.
b.   Benih Dasar, adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis atau Benih Dasar yang diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat sehingga kemurnian varietas yang tinggi dapat dipelihara.  Benih Dasar diproduksi    oloh Lembaga Pusat Penelitian Pertanian cabang Sukamandi dan produksinya harus disertifikasikan.
c.   Benih Pokok, adalah keturunan dari Benih Penjenis atau Benih Dasar, yang diproduksi dan dipelihara sedeikian rupa, sehingga identitas dan kemurnian varietas yang ditetapkan dapat terpelihara dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan, dan telah disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
d.   Benih Sebar, adalah keturunan Benih Penjenis, Benih Dasar, atau Benih Pokok, yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa, sehingga identitas dan kemurnian varietas terpelihara, dan memenuhi standar mutu benih yang ditetapkan, dan disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Dinas Pengawasan dan Sertirikasi Benih.

No comments:

Post a Comment